Search This Blog

Thursday, November 27, 2014

APBN



A. Deskripsi APBN

Menurut UU No. 17 Tahun 2003, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 
Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. 
Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945, Rancangan Undang – Undang Angaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
 Tujuan APBN:
Kebijakan ekonomi Indonesia pada dasarnya merupakan kesinambungan dari kebijakan tahun – tahun sebelumnya. Kebijakan ekonomi ditujukan untuk memperkuat fundamental ekonomi yang sudah membaik dan mengantisipasi berbagai tantangan baru yang mungkin timbul. Sasaran kebijakan ekonomi adalah menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang baik dapat menyerap lebih besar tenaga kerja sehingga mengurangi kemiskinan. Oleh karena itu APBN dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi. Jumlah penerimaan dan pengeluaran APBN harus digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dan masyarakat.  

Fungsi APBN

  1. Fungsi Otorisasi, Anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. 
  2. Fungsi Alokasi, Pemerintah harus membagikan pendapatan yang telah diterima ke pos – pos belanja yang telah ditetapkan di dalam APBN. Pengalokasian tersebut penting artinya bagi keberhasilan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. 
  3. Fungsi Perencanaan, Dengan APBN, pemerintah dapat merencanakan untuk menciptakan dan meningkatkan kemakmuran rakyat. Misalnya pembangunan jalan untuk memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat atau negara serta dapat merencanakan pembangunan infrastruktur lainnya dengan anggaran yang ada. 
  4. Fungsi Distribusi, Pendapatan negara tidak semuanya akan dibelanjakan untuk membangun sarana dan prasarana umum. Sebagian akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana pensiun (transfer payment) dan dapat juga berupa subsidi/bantuan. 
  5. Fungsi Stabilisasi, Anggaran pemerintah akan menjadi alat untuk memelihara dan selalu mengupayakan keseimbangan pokok perekonomian 
  6. Fungsi Pengawasan, APBN menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan telah sesuai denga ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian penyusunan APBN memudahkan rakyat untuk menilai tindakan pemerintah dalam menggunakan uang negara.

No comments:

Post a Comment

SOAL UAS GENAP EKONOMI MAKRO

Kebijakan pemerintah dalam mengatasi permasalahan Inflasi dan pengangguran? Jawaban Pengangguran dan inflasi merupakaan permasalahan ekonomi...