A. Deskripsi APBN
Menurut
UU No. 17 Tahun 2003, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
Pasal
23 Ayat (1) UUD 1945, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang –
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar –
besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal
23 Ayat (2) UUD 1945, Rancangan Undang – Undang Angaran Pendapatan dan Belanja
Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
Tujuan APBN:
Kebijakan
ekonomi Indonesia pada dasarnya merupakan kesinambungan dari kebijakan tahun –
tahun sebelumnya. Kebijakan ekonomi ditujukan untuk memperkuat fundamental
ekonomi yang sudah membaik dan mengantisipasi berbagai tantangan baru yang
mungkin timbul. Sasaran kebijakan ekonomi adalah menjaga stabilitas ekonomi dan
meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan
ekonomi yang baik dapat menyerap lebih besar tenaga kerja sehingga mengurangi
kemiskinan. Oleh karena itu APBN dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan
pengendali tingkat inflasi. Jumlah penerimaan dan pengeluaran APBN harus
digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dan masyarakat.
- Fungsi Otorisasi, Anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi Alokasi, Pemerintah harus membagikan pendapatan yang telah diterima ke pos – pos belanja yang telah ditetapkan di dalam APBN. Pengalokasian tersebut penting artinya bagi keberhasilan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.
- Fungsi Perencanaan, Dengan APBN, pemerintah dapat merencanakan untuk menciptakan dan meningkatkan kemakmuran rakyat. Misalnya pembangunan jalan untuk memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat atau negara serta dapat merencanakan pembangunan infrastruktur lainnya dengan anggaran yang ada.
- Fungsi Distribusi, Pendapatan negara tidak semuanya akan dibelanjakan untuk membangun sarana dan prasarana umum. Sebagian akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana pensiun (transfer payment) dan dapat juga berupa subsidi/bantuan.
- Fungsi Stabilisasi, Anggaran pemerintah akan menjadi alat untuk memelihara dan selalu mengupayakan keseimbangan pokok perekonomian
- Fungsi Pengawasan, APBN menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan telah sesuai denga ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian penyusunan APBN memudahkan rakyat untuk menilai tindakan pemerintah dalam menggunakan uang negara.
No comments:
Post a Comment