Search This Blog

Thursday, November 27, 2014

SISTEM MONETER INTERNASIONAL



Selama Perang Dunia I, sistem standar emas internasional berhenti berfungsi. Perekonomian-perekonomian nasional yang dalam masa sebelumnya satu dengan lainnya terintegrasi melalui konvertibilitas mata uang-mata uang nasional terhadap emas, yang juga disertai dengan bebanya emas bergerak dari satu negara ke negara lain, sebagai akibat pecahnya perang besar pada bulan Agustus 1914, terputuslah semua mata rantai hubungan-hubungan antar sistem moneter dan antar sistem harga negara yang satu dengan negara yang lain. Dengan kata lain, dalam keadaan perang perekonomian dunia terpecah-pecah menjadi satuan-satuan kecil perekonomian nasional dan tidak lagi memiliki mekanisme penyesuaian neraca pembayaran diantara sistem-sistem perekonomian tersebut, yaitu prosesnya berjalan otomatis.

Dengan terlepasnya keterkaitan sistem moneter dan juga sistem harga antar negara, maka perkembangan harga-harga, kesempatan kerja dan gejala-gejala serta kegiatan-kegiatan ekonomi pada umumnya bergerak sendiri-sendiri dengan perbedaan yang bisa cukup besar.
Selama masa perang kebanyakan negara mempraktekkan sistem pengawasan devisa. Dalam sistem pengawasan devisa, kurs valuta asing tidak lagi diserahkan pada mekanisme pasar, akan tetapi ditentukan oleh pemerintah. Penggunaan valuta asing tidak lagi bebas, akan tetapi ditentukan oleh pemerintah melalui prosedur Exchange Quota.
Dalam masa perang , kebanyakan perekonomian dijangkiti oleh gejala inflasi yang tinggi. Hal ini disebabkan karena pemerintah dalam pembiayaan perangnya banyak menggunakan kebijakan anggaran belanja defisit yang ditutup dengan mencetak uang kertas. Sementara itu tidak sedikit jumlah negara yang pemerintahannya dalam membiayai perang juga menggunakan cadangan Valuta asing beserta kekayaan luar negeri mereka, sehingga tidak sedikit yang akhirnya terpaksa statusnya sebagai negara kreditur ditinggalkan dan berganti dengan status baru, yaitu status negara debitur.
Dengan berakhirnya perang dunia, suasanya ekonomi berubah dari suasana ekonomi perang menajadi suasana ekonomi damai pasca perang, dimana banyak kegitan diarahkan kepada rekonstruksi, yaitu pembangunan kembali dari kerusakan –kerusakan sarana dan prasarana, serta pembenahan kembali lembaga-lembaga ekonomi mereka, baik swata, semi swasta ataupun pemerintah, baik domestik ataupun internasional. Khusnya dalam bidang moneter internasional dapat diketengahkan bahwa kurun waktu antara 1919-1926 merupakan kurun waktu dimana Inggris, Prancis, dan beberapa negara lain berusaha sampai berhasil kembali menggunakan sistem standar emasnya yang untuk sementara terpaksa mereka tinggalkan, apabila dipergunakan lagi akan dapat membawa perekonomian mereka kembali jaya dan berkembang seperti yang telah mereka capai pada masa-masa sebelum terjadinya perang dunia.
Pengalaman hidup berkicimpung dalam situasi siatem standar emas selama tidak kurang dari lima dekade, rupa-rupanya telah menyebabkan sejumlah besar negarawan, pengamat serta pemikir ekonomi terkesan oleh tingkat stabilitas, tingkat pertumbuhan perdagangan dunia maupun tingkat pertumbuhan kegiatan ekonomi dan kemakmuran masyarakat dunia terwujud pada kurun waktu tersebut. Lebih-lebih lagi setelah mereka mengalami kehidupan ekonomi dalam suasanya perang. Dengan demikian kiranya mudah dipahami megapa beberapa negara di Eropa, setelah perang dunia I berakhir, menginginkan kembali menggunakan lagi sistem standar emas.

Sistem Moneter Internasional Masa Pasca Perang
Sistem Bretton Woods
Yang dimaksud dengan kurun waktu pasca perang dunia disini ialah kurun waktu dari tahun 1946 sampai sekarang. Dalam kurun waktu ini dijumapai dua macam siatem moneter dunia, yaitu sistem Bretton Woods yang memiliki masa penggunaan dari tahun 1946 sampai tahun 1972 dan sistem kurs mengambang terkendali yang mengantikan siatem Bretton Woods dan hingga sekarang masi dalam pemakaian.Pengalaman pahit yang menimpa perekonomian dunia setela berakhirnya perang dunia pertama membawa dampak yang cukup bebarti bagi sikap masyarakat dunia terhadap peekonomian dunia. Ini tercermin antara lain dari terbentukny tiga lembaga ekonomi internasional Internasional Moneter Fund yang biasa disingkat IMF, Internasional Bank for Reconstruction and Development, yang biasa disingkat IBRD dan sering pula disebut Word Bank atau bank dunia dan Internasional Trade organization yang biasa disingkat ITO. Melalui kebijakan-kebijakan ekonomi internasional yang dihasilkan oleh lembaga-lenbaga internasional itulah diharapkan perekonomian dunia dapat terhindar dari terlangnya kembali malapelaka-mlapetaka ekonomi yang muncul sudah berakhir perang dunia I.Kalau yang menjadi perhatian bank dunia ialah ,asalah-masalh dalam bidang investasi internasional, maka IMF tugas utamanya berada dalam bidang moneter internasionall, yang meliputi antara lain masalah penetapan kurs devisa, pemeliharaan kurs devisa, membantu negara-negara anggota dalm menghadapi kesulitan neraca pembanyaran dan sebaliknya.

Tujuan IMF
Dalam statua pendirian IMF disebut enam butir tujuan yang ingin dicapai oleh IMF, yaitu:
  1. Untuk mengajukan kerjasama moneter internasional dengan jalan mendirikan lembaga IMF
  2. Untuk memperluas perdagangan dan investasi dunia
  3. Untuk memajukanstabilitas kurs valuta asing
  4. Untuk mengurangi dan membatasi praktek-praktek pembatasan terhadap pembayaran internasional
  5. Untuk menyediakan dana yang dapat dipinjamkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau jangka menengah yang dibutuhkan guna mempertahankan kurs valuta asing yang stabil selama neraca pembayaran mengalami defisit yang sifatnya sementara, sampai dapat diatasi dengan jalan menyesuaikan tinggatnya kurs devisa.
  6. Untuk memperpendek dan memperkecil besarnya defisit atau surplus neraca pembayaran. 
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, IMF mengeluarkan berbagai macamm kebijakan moneter internasional. Kebijakan-kebijakan tersebut, yaang realisasinya dengan sendirinya dikeluarkan dalm bentuk peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang mendasar diuraikan dibawah ini.

Nilai Paritas Mata Uang
Menurut ketentuan IMF, semua mata uang negara anggota harus ditetapkan nilai paritasnya terhadap US dollar atau terhadap emas dengan nilai ekuivalenya. Sedangkan mata uang US dollar ditetapkan konvertebel terhadap emas dengan perbandingan I ounce emas = $35. Nilai US dollar yang dinyatakan dalam satuan emas ini sama sekali tidal boleh diubah kecuali dalam keadaan yang mendesak sekali. Oleh karena itu sistem Bretton Woods sering disebut-sebut termasuk kelompok sistem standar emas atau gold dollarstandar sistem, yang mempunyai makna bahwa dollar dan emas dipegunakan sebagai toggak penilaian terhadap mata uang negara-negara anggotanya.Oleh karena semua mata uang nilai paritasnya dinyatakan dalam nata uang US dollar, maka mata uang US dollar dalam istilah teknisnya dapat disebut berfungsi sebgai numeraire.
Setelah nilai paritas (eksternal) mata uang negara bersangkutan ditetapkan, maka tugas pemerintah negara anggota selanjutnaya berupa menjaga agar supaya kurs yang berlaku tidak meniympang dari batasan-batasan yang ditetapkan, yaitu tidak lebih tinggi dari pada nilai paritas plus-minus satu persen. Sebagai negara yang mata uangnya berfungsi sebagai mata uang Numeraire, negara Amerika Serikat bebas dari kewajiban manjaga/mangawasi nilai paritas mata uangnya terhadap mata uang semua negara anggota IMF lainnya.

Kuota dan Drwing Right
Siatem kuota dalam sistem Bretton Woods merupakam suatu cara untuk menambah cadangan moneter dunia dengan jumlah yang tidak berlebihan akan tetapi cukup berarti. Dengan menggunakan kuota dan drawing right inilah IMF dapat membatu memperbesar pemenuhan kebutuhan akan cadangan internasional. mengenai masalah kuota tersebut terdapat ketentuan bahwa untuk setiap negara anggota ditetapkan suatu kuota yang besarnya ditentukan dengan memperhatikan besarnya pendapatan nasional, besarnya transaksi dagang dan besarnya cadangan moneter yang dimiliki oleh negara bersangkutan. Pada mulanya besarnya kuota berjumlah US$ 8 milyar. Jumalah ini hanya membentuk sekitar 20% dari cadangan dunia. Pada masa-masa berikutnya beberapa kali besarnya kuota mempunyai angka total sebesar US$73 milyar dinyatakan dalm satuan SDR adalah sebesar SDR 61 milyar.

Sistem Moneter Internasional yang Sekarang Berlaku
Sewaktu Amerika Serikat menghentikan konvertibilitas mata uang dollarnya terhadap emas pada bulan Agustus 1971, sistem Bretton Woods tidak berfungsi lagi. Sekalipun IMF masih tetap ada,namun para anggotanya sudah tidak tunduk lagi paad ketentuan-ketentuan pokok aslinya yang mendasari berdirinya IMF. Usaha untuk memuluhkan dan memperbaiki kembali penggunaan sistem Bretton Woods melaui persetujuan Smithsonian mengalami kegagalan. Oeh karena itu pada tahun 1972 IMF membentuk Commite of Rwenty yang bertugas untuk menyusun rencana reformasi sistem moneter internasional secara menyeluruh. Terburu oleh timbulnya masalah perminyakan dunia, Commite of Twenty pada tahun 1974 hanya dapat menghasilkan Out Line of refirm.
Mulai saat itu perundingan berlangsung dengan skalalebigh kecil. Akhirnya tahun 1976 dari pertemuan Jamaica dihasilkan Second Amandement terhadap pasal-pasal persetujuan IMF. Amandemen kedua ini antara lain menyangkut masalah kurs devisa Surveillance, special drawing rigt(=SDR) dan emas. Dibawah ini disajikan singkat mengenai isi second Amandement tersebut.

Kurs Devisa
Dalam ketentuan yang baru, negara anggota IMF mempunyai keterbatasan dalam megatur dan menentukan kurs devisanya. Secara Khusus sistem kurs mengambang diakui. Namun demikian, kalau dikehendaki mereka boleh menambahkan nilai mata uangnya pada suatu satu  lebih mata uang negara lain. Menambatkan pada SDR juga boleh. Yang tidak boleh ialah menambatkan pada emas.
Skalipun negara anggota bebas memilih cara meraka mengatur kurs devisa mereka, namun peranan INF dalam usaha menjamin terlaksananya kerja sama internasional dalam bidang moneter masi tetap dipertahankan. Kolaborasi antara negara anggota dengan IMF dan juga antar sesama negara anggota, dalam usaha pengaturan devisa secara tertib dan dalam usa mewujudkan sistem kurs devisa yang stabil merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara lebih tegas. Beberapa kewajiban negara anggota dapat disebutkan : (a) berusaha mengembangkan perekonomiannya dengan tetap mempertahankan kestabilan tingkat harga pada tingkat harga yang wajar, (b) mengusahakan stabilitas intrnasional dengan jalan memelihara stabiitas perekonomian dengan jalan memelihara stabilitas perekonomian dalam negeri, (c) dalam berusaha menghindarkan kesulitan neraca pembayaran atau dalam memperbaikinya juga dalam usaha menghindarkan kesulitan neraca pembayaran atau memperbaikinya dan juga dalam usaha untuk tetap dihindarkannya pemenipulasin kurs devisa yang kurang wajar.

Spesial Drawing Right
Special drawing right (=SDr), pada tahun 1968 berhasil dimasukan dalam Charter IMF. SDR tersebut mendapat julukan Paper gold atau emas kerts, dengan alasan bahwa SDR memang mempunyai fungsi sebagai emas moneter. Kapan dan sebesar berapa SDR diciptakan/dibuat ditentukan bersama dalam sidang IMF. SDR yang dihasilkan dibagikan kepas semua negara anggota dengan jalan memindahkan pada rekening negara bersangkutan . SDR betul-betul merupakan uang, karena negara yang meiliki SDR dapat menggunakan SDR untuk melunasi kewajiban pembayaran.

Cadangan Emas
Dalam amandemen kedua, emas secara resmi di demoneztized dan fungsinya sebgai cadangan monetr dihapus. Harga resmi emas dihapus. Negara-negara anggota dilarang mengkaitkan nilai mata uangnya dengan emas. Kewajiban IMF mentransfer emas kepada para anggotanya juga ditiadankan. Separuh dari cadangan emas dikembalikan kepada para anggota. Sisanya dijual dengan harga lelang, hasilnya dipergunakan nuntuk menolong negara-negara miskin.

Tentang Pengawasan
Sekalipun negara-negara anggota diberikan keleluasaan untuk mengatur mata uangnya sendiri, namun tidaklah bebrti bahwa tindakan pengawasan atau surveillance oleh IMF tidak perlu lagi. Dengan tegas disebutkan bahwa IMFdiwajibkan untuk melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap kebijakan-kebijakan kurs devisa para anggotanya menggunakan prinsip-prinsip khusus pembinaan para anggotnya. Tiga Prinsip khusus yang dimaksud adalah:
  1. Negara anggota harus menghindarkan diri melakukan tindakan memanipulasikan kurs devisa dengan maksud menghalang-halangi penyeimbang kembali neraca perdagangan atau untuk meningkatkan daya saing , melawan hasil-hasil produksi para anggota lain secra tidak wajar.
  2. Negara anggota harus mengadakan intervensi terhadap nilai Valuta asing dibursa valuta asing dengan tujuan untuk mengurangi gejolak pasar.
  3. Negara-negara anggota harus memperhitungkan kepentingan sesama anggota dalam menjalankan kebijakan-kebijakan intervensinya.

No comments:

Post a Comment

SOAL UAS GENAP EKONOMI MAKRO

Kebijakan pemerintah dalam mengatasi permasalahan Inflasi dan pengangguran? Jawaban Pengangguran dan inflasi merupakaan permasalahan ekonomi...